PERLINDUNGAN HUKUM DALAM MENGATUR LAYANAN SERVIS HANDPHONE (HP) YANG MENGGUNAKAN SUKU CADANG PALSU

Authors

  • Isra Syahrain

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum yang berlaku terkait penggunaan suku cadang palsu dalam layanan servis Handphone dan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum terhadap penggunaan suku cadang palsu dalam layanan servis handphone di Indonesia pada dasarnya telah memiliki landasan normatif yang cukup kuat, meskipun belum diatur secara spesifik dalam satu regulasi yang komprehensif. UUPK, yang menjadi payung utama dalam menjamin hak-hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang memberikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dan melarang penggunaan merek palsu pada produk atau komponen tiruan. KUHP, khususnya Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 382 bis tentang perbuatan curang dalam kegiatan perdagangan. 2. Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap praktik penggunaan suku cadang palsu dapat dibedakan menjadi dua bentuk utama, yaitu perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan melalui penerapan norma hukum yang mencegah terjadinya pelanggaran, seperti kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen (Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b UUPK), serta pelaksanaan pengawasan oleh pemerintah melalui lembaga yang berwenang seperti Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

 

Kata Kunci : layanan servis, handphone, suku cadang palsu

Downloads

Published

2025-10-24

Issue

Section

Articles