TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN BATU BARA BERDASARKAN UNDANG UNDANG YANG BERLAKU

Authors

  • Alvin Obed Leonard Putong

Abstract

menganalisa pengaturan hukum terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan batubara dan untuk mengetahui identifikasi sanksi hukum terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mengenai perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan batubara. Dengan penelitian yuridis menggunakan normatif, metode dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Hukum Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Bidang Usaha Pertambangan Batubara memberikan pengaruh yang positif dan signifikan terhadap kepatuhan perusahaan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak dan/atau penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan batubara. 2. Sanksi Hukum Terhadap Perusahaan Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Mengenai Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Bidang Usaha Petambangan Batubara diantaranya terdapat sanksi administrasi, sanksi denda, dan sanksi pidana. Sanksi administrasi dapat dikenakan jika wajib pajak lalai membayar paja adalah sanksi berupa denda, bunga, dan kenaikan. contohnya seperti terlambat atau menunda pembayaran pajak.

Kata Kunci : pajak, pertambangan, batu bara

Downloads

Published

2025-10-27

Issue

Section

Articles