PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM APARAT PENEGAK HUKUM DALAM KASUS SALAH TANGKAP DI INDONESIA

Authors

  • Muhamad Firdho Efendi Manggalupang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, serta memahami bentuk pertanggungjawaban hukum aparat penegak hukum dalam kasus salah tangkap dan untuk mengetahui, serta memahami mekanisme hukum yang tersedia bagi korban salah tangkap untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Bentuk pertanggungjawaban hukum aparat penegak hukum dalam kasus salah tangkap, yaitu berupa penjatuhan sanksi melalui sidang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, setelah diperiksa mengenai pelanggaran yang dilakukannya oleh Provos. Penjatuhan sanksi, tergantung kualitas, dan kuantitas pelanggarannya. 2. Mekanisme hukum yang tersedia bagi korban salah tangkap untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan, yaitu dalam bentuk ganti kerugian, serta rehabilitasi. Tuntutan ganti kerugian tersebut dapat diajukan melalui dua cara. Pertama, yaitu untuk perkara yang tidak diajukan ke Pengadilan Negeri di putus melalui sidang praperadilan. Cara kedua, melalui Pengadilan yang berwenang mengadili perkara bersangkutan. Perkara tuntutan ganti kerugian diajukan ke Pengadilan, sedapat mungkin diperiksa oleh Hakim yang mengadili perkara pidana bersangkutan, dan acara pemeriksaannya mengikuti acara praperadilan.

Kata Kunci : aparat penegak hukum, salah tangkah,

Downloads

Published

2025-10-28

Issue

Section

Articles