TINJAUAN YURIDIS KEPEMILIKAN HARTA WARISAN PENINGGALAN AYAH KANDUNG KEPADA ANAK DI LUAR PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA

Authors

  • Fernada Higria Moonik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status kepemilikan anak di luar perkawinan atas warisan peninggalan ayah kandung dan untuk mengetahui bagaimana pembagian harta warisan peninggalan ayah kandung terhadap Anak diluar perkawinan menurut hukum perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, yang menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan keperdataan tidak hanya dengan ibunya, tetapi juga dengan ayah biologisnya, sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti tes DNA dan/atau alat bukti lain yang sah menurut hukum. 2. Pembagian harta warisan peninggalan ayah kandung terhadap anak di luar perkawinan dalam sistem hukum perdata pada dasarnya bersifat terbatas dan mensyaratkan adanya pengakuan secara sah.

Kata Kunci : harta warisan, anak, diluar perkawinan

Downloads

Published

2025-10-28

Issue

Section

Articles