AKIBAT HUKUM TERHADAP DEBITUR ATAS KASUS WAN PRESTASI

Authors

  • Khayla Ruth Bernike

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum perjanjian hutang piutang berdasarkan ketentuan dalam kitab undang undang hukum perdata (KUHPerdata) dan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum yang timbul bagi debitur akibat wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian hutang piutang. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pada buku III kitab undang-undang hukum perdata memuat secara khusus mengenai perikatan, termasuk di dalamnya mengenai syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, serta akibat hukum jika terjadi wanprestasi. 2. Wanprestasi terjadi Ketika debitur gagal memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian, baik secara keseluruhan, terlambat, tidak sesuai keseluruhan, atau sesuatu yang dilarang dalam kesepakatan. Dalam kasus putusan no 666/Pdt.G/2023/PN Mnd. Dasar hukum wanprestasi terdapat pada pasal 1238 KUHPerdata, Debitur dianggap lalai jika tidak memenuhi prestasi setelah dinyatakan lalai secara resmi (melalui somasi atau akta) dan pasal 1243 KUHPerdata, Kewajiban ganti rugi (biaya, kerugian, bunga) baru berlaku setelah debitur tetap lalai meski telah diperingatkan.Terhadap bentuk peranggungjawaban debitur, yaitu ganti rugi, dwangsom, serta pembebanan biaya perkara.

Kata Kunci : debitur, wanprestas

Downloads

Published

2025-10-28

Issue

Section

Articles