T INJAUAN HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM ERA GLOBALISASI DIKOTA MANADO

Authors

  • Danny Josua Dickens Dumais

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian PHK dalam era globalisasi saat ini dan untuk mengetahui bagaimana caranya agar pekerja yang di PHK bisa mendapatkan haknya. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di era globalisasi harus mengikuti tahapan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, dimulai dari perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial jika upaya non-litigasi gagal. 2. Mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja menjadi langkah kritis sebelum masuk ke pengadilan. Namun, kegagalan mediasi sering terjadi akibat ketidakpatuhan salah satu pihak, sehingga pengadilan berperan sebagai penegak akhir keadilan dengan memutuskan hak pekerja berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Kata Kunci : PHK, kota Manado

Downloads

Published

2025-10-28

Issue

Section

Articles