TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN STATUS TERSANGKA MELALUI MEKANISME PRA PERADILAN (studi kasus putusan nomor: 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel)1

Authors

  • Firanti Firani Lombogia

Abstract

Penelitian ini berjudul “Tinjauan Yuridis Pembatalan Status Tersangka Melalui Mekanisme Pra Peradilan (Studi Kasus Putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel)”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perluasan objek praperadilan setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa penetapan tersangka dapat diuji keabsahannya melalui lembaga praperadilan. Fenomena ini menimbulkan perdebatan yuridis karena sebelumnya KUHAP tidak secara eksplisit menyebutkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan hukum yang mengatur pembatalan status tersangka melalui praperadilan serta menganalisis proses pembatalan tersebut setelah putusan praperadilan dijatuhkan.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, yaitu melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, literatur, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, praperadilan memiliki kewenangan untuk memeriksa sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka, sepanjang penetapan tersebut tidak memenuhi syarat adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Studi kasus terhadap Putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel menegaskan bahwa penetapan tersangka yang tidak melalui proses penyidikan yang benar dan tanpa pemeriksaan langsung terhadap calon tersangka, dapat dibatalkan melalui mekanisme praperadilan.

Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa praperadilan memiliki peran penting sebagai instrumen kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum. Oleh karena itu, pemerintah dan Mahkamah Agung perlu memperjelas pengaturan mengenai penetapan tersangka sebagai objek praperadilan dalam KUHAP, guna menghindari perbedaan penafsiran dan memastikan penegakan hukum yang adil di Indonesia.

 

Kata Kunci: Praperadilan, Penetapan Tersangka, Pembatalan Status Tersangka, KUHAP, Hak Asasi Manusia.

 

Downloads

Published

2025-10-28

Issue

Section

Articles