BENTUK KONSTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Authors

  • Salwa Makalalag

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami, dan menjelaskan tentang pengaturan tindak pidana pencucian uang di Indonesia menurut Undang- Undang Nomor 8 tahun 2010 dan untuk mengetahui, memahmi dan menjelaskan tentang bentuk konstruksi pertannggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pencucian uang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tindak pidana pencucian uang di Indonesia diatur secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU). Kejahatan ini merupakan tindak pidana lanjutan (follow up crime) dari tindak pidana asal seperti korupsi, narkotika, atau penyuapan, yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan. UUTPPU membedakan antara pencucian uang aktif dan pasif, serta mengatur pertanggungjawaban pidana baik bagi individu maupun korporasi. Dengan adanya pengaturan yang komprehensif, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik pencucian uang yang dapat merusak stabilitas ekonomi nasional dan internasional. 2. Bentuk konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana pencucian uang mencakup tiga jenis, yaitu pertanggungjawaban langsung bagi pelaku utama, pertanggungjawaban penyertaan bagi pihak yang membantu, serta pertanggungjawaban korporasi bagi badan hukum yang terlibat.

 

Kata Kunci : pertanggungjawaban pidana, pencucian uang

Downloads

Published

2025-10-28

Issue

Section

Articles