TINJAUAN YURIDIS PEMANFAATAN HUTAN MANGROVE SEBAGAI SALAH SATU DESTINASI EKOWISATA DESA DI DESA BAHOI, KECAMATAN LIKUPANG BARAT, KABUPATEN MINAHASA UTARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pengaturan hukum, Penerapan
hukum dan Perlindungan hukum pemanfaatan hutan mangrove sebagai salah satu destinasi
ekowisata desa di Desa Bahoi, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara.
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan juga dengan melakukan
observasi lapangan. Dapat di tarik kesimpulan, yaitu: 1. Pengaturan hukum pemanfaatan
hutan mangrove sebagai salah satu destinasi ekowisata desa ini di atur dalam Undang
undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup,
Undang-undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya, Undang-undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Perpres No. 73
Tahun 2012 tentang Strategi pengelolaan Ekosistem Mangrove, Pasal 7 Undang-undang
No. 23 Tahun 1997, Peraturan pemerintah No. 27 Tahun 2025. 2. Dalam hal pemanfaatan
hutan mangrove sebagai salah satu destinasi ekowisata desa ini juga memerlukan perhatian
khusus dari pemerintah setempat, masyarakat lokal maupun masyarakat yang tergolong
dalam kelompok pengelola destinasi ekowisata ini guna terciptanya fungsi pelestarian
lingkungan yang baik.
Kata Kunci : Pengaturan Hukum, Penerapan dan Perlindungan Pemanfaatan Hutan
Mangrove, Destinasi Ekowisata Desa