PENGAWASAN TERHADAP HAKIM OLEH MAHKAMAH AGUNG DAN KOMISI YUDISIAL DALAM MENJAMIN INTEGRITAS DAN INDEPENDENSI PUTUSAN PENGADILAN DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme pengawasan terhadap hakim, baik dari segi bentuk maupun pelaksanaanya, dalam sistem peradilan Indonesia dan untuk menganalisis bagaimana hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan terhadap hakim oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Sistem pengawasan terhadap hakim di Indonesia secara normatif telah memiliki dasar hukum dan kelembagaan yang jelas, yaitu melalui mekanisme pengawasan internal oleh Mahkamah Agung dan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial. Namun, efektivitasnya masih menghadapi sejumlah kendala struktural dan koordinatif. Mahkamah Agung sebagai pengawas internal memiliki kewenangan penuh menjatuhkan sanksi, sedangkan Komisi Yudisial hanya memiliki kewenangan rekomendatif tanpa kekuatan eksekutorial. 2. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pengawasan, baik dari aspek kelembagaan maupun implementasi, berdampak langsung pada menurunnya integritas dan independensi peradilan. Kurangnya koordinasi antara MA dan KY, lemahnya transparansi proses pemeriksaan, serta minimnya partisipasi publik dalam pelaporan pelanggaran etik, memperlihatkan adanya defisit akuntabilitas dan keterbukaan dalam sistem pengawasan hakim.
Kata Kunci : pengawasan, hakim, mahkamah agung, komisi yudisial