KAJIAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA YANG MEMANIPULASI TANGGAL KADALUWARSA PRODUK MAKANAN
Abstract
Penelitian ini membahas aspek hukum terhadap pelaku usaha yang memanipulasi tanggal kedaluwarsa produk makanan. Manipulasi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang berimplikasi pada perlindungan konsumen, keamanan pangan, serta kepercayaan masyarakat. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 61/Pid.Sus/2024/PN Arm. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terkait manipulasi tanggal kedaluwarsa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2012 tentang Pangan, serta KUHP. Namun, praktik manipulasi masih terjadi akibat lemahnya pengawasan dan rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha. Putusan PN Airmadidi menegaskan bahwa pelaku terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, meskipun sanksi yang diberikan dinilai belum maksimal untuk menimbulkan efek jera. Oleh karena itu, perlu penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas.
Kata Kunci: perlindungan konsumen, manipulasi tanggal kedaluwarsa, hukum pangan, penegakan hukum.