TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENJUALAN LIQUID VAPE/ROKOK ELEKTRIK TANPA BEA CUKAI

Authors

  • Irvan Dedy Mulia Adam
  • Devy K. G. Sondakh
  • Pricillia Alize E. Pandeiroot

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai penjualan liquid vape atau rokok elektrik tanpa pita cukai yang masih marak terjadi di Indonesia. Permasalahan ini berhubungan erat dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang mengatur kewajiban pembayaran cukai bagi setiap produk hasil tembakau, termasuk liquid vape. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terkait penjualan liquid vape tanpa bea cukai dan menganalisis tindakan hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang melakukan penjualan produk tersebut secara ilegal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan studi kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa liquid vape termasuk dalam kategori Barang Kena Cukai (BKC) sehingga wajib dilekati pita cukai sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap kewajiban cukai dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta/atau denda minimal dua kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Selain itu, penjualan produk tanpa cukai berpotensi merugikan negara dari segi penerimaan pajak, membahayakan konsumen karena tidak melalui uji kelayakan, dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Berdasarkan temuan ini, disarankan agar pemerintah memperketat pengawasan, meningkatkan edukasi kepada masyarakat, dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar untuk meminimalisasi peredaran liquid vape tanpa bea cukai.

Kata Kunci: Liquid Vape, Bea Cukai, Penjualan Ilegal, Sanksi Hukum.

Published

2025-10-29

Issue

Section

Articles