TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENELANTARAN RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004

Authors

  • Dianita Suryani Lapu

Abstract

Penelantaran rumah tangga merupakan bentuk kekerasan non-fisik yang berdampak pada pemenuhan hak dasar perempuan dan anak, namun masih sering dianggap masalah privat sehingga penanganannya tidak maksimal. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah mengatur penelantaran sebagai tindak pidana yang dapat dikenai sanksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dan penegakan hukum terhadap tindak pidana penelantaran rumah tangga di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi sudah memadai, pelaksanaannya belum efektif karena kendala pembuktian, minimnya pemahaman hukum, serta keterbatasan dukungan layanan bagi korban. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan koordinasi antar lembaga, edukasi hukum, dan penegakan sanksi secara konsisten guna menjamin perlindungan yang lebih optimal bagi korban.

Kata Kunci: Penelantaran rumah tangga; KDRT; Perlindungan hukum; Penegakan hukum.

Downloads

Published

2025-10-29

Issue

Section

Articles