PERSPEKTIF HUKUM PEMINDAHAN WEWENANG PENGELOLAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar hukum pemindahan wewenang pengelolaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemerintah daerah provinsi dan untuk mengetahui bagaimana implementasi pemindahan kewewenang pengelolaan SMK dari pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemerintah daerah provinsi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum pemindahan wewenang pengelolaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Kepada Pemerintah Daerah Provinsi landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama pengalihan urusan pemerintahan, termasuk di bidang pendidikan menengah. 2. Pelaksanaan pengalihan kewenangan pengelolaan SMK melalui beberapa langkah yang telah dilakukan seperti koordinasi, sosialisasi serta sinergisitas yang dilakukan bersama dengan pihak-pihak terkait lainnya, tahapan inventarisasi, tahapan pelaksanaan penyerahan tersebut dimulai dari penyerahan personal, berikutnya diikuti dengan penyerahan prasarana atau aset, dilanjutkan dengan penyerahan anggaran dan dokumen.
Kata Kunci : pemindahan wewenang pengelolaan sekolah, SMK