PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN PADA PERUSAHAAN BENGKEL MOBIL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja pada perusahaan bengkel mobil berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasari oleh tingginya risiko kecelakaan kerja di sektor bengkel mobil yang disebabkan oleh kondisi kerja berbahaya, kurangnya penerapan sistem keselamatan kerja, dan rendahnya kesadaran perusahaan terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja. Hal tersebut menimbulkan permasalahan dalam pemenuhan hak-hak pekerja atas keselamatan, kesehatan, dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan analisis deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum tenaga kerja telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 1970, UU No. 24 Tahun 2011, dan UU No. 6 Tahun 2023. Fokus utama penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum yang terdiri dari perlindungan preventif melalui penerapan K3 dan SMK3, perlindungan kuratif melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, serta perlindungan represif melalui pemberian sanksi terhadap perusahaan yang lalai. Kesimpulannya, sistem hukum telah memberikan dasar perlindungan yang memadai, namun pelaksanaannya belum optimal karena lemahnya pengawasan dan rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi keselamatan kerja.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tenaga kerja, Kecelakaan Kerja, Bengkel Mobil.