LARANGAN SENJATA API DAN SENJATA TAJAM DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951 SERTA PENGARUH BERLAKUNYA KUHP BARU
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan pemidanaan larangan senjata api dan senjata tajam dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951; dan untuk mengetahui pengaruh berlakunya KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) terhadap larangan senjata api dan senjata tajam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan larangan senjata api dalam Pasasl 1 ayat (1) dan larangan senjata tajam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yaitu keduanya merupakan tindak pidana yang memiliki kesamaan dalam unsur subjek tindak pidana, unsur melawan hukum, dan unsur perbuatan, sedangkan perbedaannya dalam unsur objek. Dari segi pemidanaan, Pasal 1 ayat (1) mengancamkan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun, sedangkan Pasal 2 ayat (1) mengancamkan denan pidana yang lebih ringan yaitu hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. 2. Pengaruh berlakunya KUHP Baru terhadap larangan senjata api dan senjata tajam, yaitu perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan larangan senjata api dan senjata tajam, yang dilakukan pada tanggal 2 Janauri 2026 dan sesudahnya, tidak dapat lagi disidik, dituntut, dan diadili berdasarkan Pasal 1 atau Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, melainkan berdasarkan Pasal 306 dan Pasal 307 KUHP baru.
Kata Kunci : larangan, senjata api, senjata tajam