KAJIAN TERHADAP PERAMPASAN SECARA PAKSA KENDARAAN BERMOTOR OLEH DEBT COLLECTOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Abstract
Fenomena perampasan kendaraan bermotor secara paksa oleh debt collector masih marak terjadi di masyarakat. Praktik ini menimbulkan persoalan hukum karena seringkali dilakukan tanpa memperhatikan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Perampasan kendaraan di jalan dapat memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap korban perampasan dan sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap debt collector. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban dapat diberikan baik secara preventif maupun represif, melalui instrumen hukum yang berlaku. Sementara itu, debt collector yang melakukan perampasan secara paksa dapat dijerat dengan pasal pidana, khususnya Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. Dengan demikian, keberadaan regulasi dan putusan pengadilan harus menjadi pedoman bagi penegakan hukum agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
Kata Kunci: Debt Collector, Perampasan Kendaraan Bermotor, Hukum Pidana, Perlindungan Hukum, Sanksi Pidana