ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH ANAK DI BAWAH UMUR
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, serta memahami analisis yuridis penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur dan untuk mengetahui, serta memahami penjatuhan pidana bagi anak di bawah umur menurut Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Analisis yuridis penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur dapat dilihat, antara lain pada pengaturan anak yang berhadapan dengan hukum di Indonesia. Apabila tindak pidana dalam hal ini, pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh anak yang belum berusia dua belas tahun, maka penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk mencerahkannya kembali kepada orang tua, atau wali; mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi Pemerintah. 2. Penjatuhan pidana bagi anak di bawah umur adalah sistem mengenai proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Ancaman hukuman pokok berupa hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda. Selain itu, pelaku tindak pidana, dan pelaku pelanggaran lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi, atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana, maupun pelanggaran lalu lintas. Apabila dalam hukum materil seorang anak yang berkonflik hukum diancam pidana kumulatif berupa pidana penjara, dan denda, maka diganti pelatihan kerja paling singkat tiga bulan, paling lama satu tahun.
Kata Kunci : pelanggaran, lalu lintas, anak dibawah umur