ANALISIS YURIDIS PENYALAHGUNAAN DANA HIBAH PEMERINTAH DALAM SUATU ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Authors

  • Yoel Yesaya Yediah Sompie

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana peraturan hukum mengenai penggunaan dana hibah dan untuk mengetahui bagaimana sanksi terhadap penyalahgunaan dana hibah menurut Undang-Undang. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Penggunaan dana hibah diatur dalam Undang-Undang dan harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam teknis penggunaan, dana hibah wajib dituangkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah serta harus disertai laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang bertujuan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas publik. Penggunaan dana hibah harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertera dalam Undang-Undang, digunakan sesuai kebutuhan dan tujuan hibah yaitu dana hibah tidak boleh digunakan untuk keuntungan individu atau kelompok. 2. Penyalahgunaan dana hibah adalah perbuatan melawan hukum yang sanksinya di atur dalam peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan dana hibah dapat dikenakan sanksi hukuman berlapis. Penyalahgunaan dana hibah dapat dikenakan sanksi administratif. Bentuk sanksi yang bisa dikenakan berupa penggantian rugi dan pengembalian dana ke kas negara atau daerah. bentuk sanksi yang bisa dikenakan hukuman penjara 1 tahun sampai dengan seumur hidup, denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), pengembalian kerugian keuangan negara dan hukuman pidana mati. Hukuman pidana mati dikenakan ketika penyalahgunaan dana hibah dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Kata Kunci : penyalahgunaan, dana hibah, organisasi kemasyarakatan

Downloads

Published

2025-11-03

Issue

Section

Articles