PERLINDUNGAN HUKUM PERDAGANGAN ORANG LINTAS NEGARA WARGA SULUT DI KAMBOJA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai tindak pidana perdagangan orang menurut peraturan di Indonesia dan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang lintas negara dengan korban warga Sulut di Kamboja. Dengan penelitian yuridis menggunakan normatif, metode dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan bentuk modern dari perbudakan yang melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, Indonesia memandang TPPO sebagai kejahatan serius yang membutuhkan pengaturan hukum khusus di luar KUHP. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang hadir sebagai lex specialis yang mengatur secara komprehensif tindak pidana ini. Undang undang ini menjadi landasan utama pemberantasan TPPO di Indonesia dengan memuat definisi, bentuk-bentuk perbuatan yang tergolong TPPO, sanksi pidana, perlindungan saksi dan korban, serta kerja sama internasional. 2. Penerapan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa warga negara Indonesia asal Sulawesi Utara di Kamboja memperlihatkan dua sisi yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang cukup kuat melalui UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta telah meratifikasi berbagai instrumen internasional seperti Protokol Palermo 2000 dan ACTIP ASEAN 2015.
Kata Kunci : TPPO, lintas negara, warga sulut