TINJAUAN YURIDIS PERNIKAHAN DINI DALAM HUKUM PERKAWINAN
Abstract
Penelitian ini yang berjudul “ Tinjauan Yuridis Pernikahan Dini Dalam Hukum Perkawinan” bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan dampak dari adanya pernikahan dini. pernikahan dini, yaitu pernikahan usia muda yang salah satu atau kedua pasangan berusia di bawah 18 tahun atau sedang mengikuti pendidikan di sekolah menengah atas. Sebuah pernikahan disebut pernikahan dini, jika kedua atau salah satu pasangan masih berusia dibawah 18 tahun (masih berusia remaja), Salah satu bentuk penyimpangan yang marak terjadi. Maka dari itu perlu adanya peraturan yang mengatur tentang adanya pernikahan. Tujuan dari penulisan ini karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui pengaturan Hukum terhadap pernikahan dini dalam perundangan-undangan yang ad di Indonesia dan dampak yang terjadi pada pernikahan dini terhadap dispensasi kawin. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan menganalisis Undang-undang perkawinan dan berbagai literatur-literatur terkait. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini Adalah Pengaturan hukum mengenai pernikahan dini dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Pasal 7 ayat 1 dan Faktor utama yang menjadi pemicu terjadinya pernikahan dini seperti faktor pendidikan, ekonomi, budaya dan adat istiadat, keluarga dan tekanan social, faktor media massa dan akses informasi,keinginan sendiri, dan faktor keterpaparan dari pornografi, Secara keseluruhan pernikahan dini membawa banyak kerugian dibandingkan dengan manfaatnya itu sendiri.
Kata Kunci: Pernikahan, Pernikahan Dini