TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGATURAN HAK ASASI MANUSIA PADA TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 CIPTA KERJA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti bagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengatur penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia seperti yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan untuk mengevaluasi dampak dari kemudahan perizinan bagi tenaga kerja asing terhadap hak asasi manusia, baik bagi pekerja asing maupun pekerja lokal. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum terhadap tenaga kerja asing di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan signifikan yang berdampak langsung pada perlindungan hak asasi manusia, baik bagi TKA maupun tenaga kerja lokal. Penyederhanaan mekanisme perizinan dengan penghapusan IMTA dan hanya mewajibkan RPTKA memang memberikan kemudahan investasi, tetapi juga menimbulkan tantangan serius dalam hal pengawasan, pelanggaran hak-hak pekerja, dan potensi eksploitasi. 2. Secara normatif, Indonesia telah mengadopsi berbagai konvensi internasional yang mengakui dan melindungi hak-hak pekerja asing. Namun dalam praktiknya, masih banyak ditemukan pelanggaran seperti jam kerja berlebih, tidak adanya perlindungan sosial, hingga ketidaksesuaian dengan prinsip nondiskriminasi dan keadilan kerja. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum diimbangi dengan sistem pengawasan yang efektif serta penegakan hukum yang konsisten.
Kata Kunci : HAM, tenaga kerja asing