IMPLIKASI NORMA JUS COGENS TERHADAP KEWAJIBAN NEGARA DALAM MENUNTUT PELAKU KEJAHATAN GENOSIDA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan norma jus cogens terhadap kewajiban negara dalam mengadili pelaku kejahatan genosida berdasarkan hukum internasional dan untuk mengkaji bentuk pertanggungjawaban negara apabila lalai dalam memenuhi kewajiban menuntut pelaku kejahatan genosida. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kedudukan norma jus cogens dalam kewajiban negara untuk menuntut pelaku kejahatan genosida adalah sebagai norma fundamental yang menempati hierarki tertinggi dalam sistem hukum internasional dengan karakteristik supremasi absolut dan sifat non-derogable sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan 64 Konvensi Wina tahun 1969. 2. Bentuk pertanggungjawaban negara atas kelalaian menuntut pelaku genosida berdasarkan Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (ARSIWA) tahun 2001 mencakup dimensi komprehensif di mana kelalaian setara dengan tindakan aktif.
Kata Kunci : norma jus cogens, pelaku kejahatan genosida, hukum internasional