PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM APOTEKER DALAM KASUS KELALAIAN PERACIKAN OBAT YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN

Authors

  • Militia Christy Puan Pondaag

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan apoteker jika lalai dalam meracik obat dan untuk mengetahui pertanggungjawabam hukum apoteker jika lalai dalam meracik obat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan mengenai apoteker yang lalai dalam meracik obat sehingga menimbulkan kerugian pada pasien ditemukan dalam beberapa Undang- undang yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Permenkes No. 26 Tahun 2020 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Praktik Apoteker, KUHP (Pasal 359–360), Pasal 1365 KUHPerdata, serta Kode Etik Apoteker Indonesia (KEAI) sebagai pedoman etik profesi. 2. Bentuk pertanggungjawaban hukum apoteker yang lalai dalam meracik obat diantaranya : Pertanggungjawaban Pidana. Jika kelalaian apoteker menimbulkan luka berat atau kematian pasien, maka dapat dijerat pidana. Pertanggungjawaban Perdata. Diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata (perbuatan melawan hukum). Pertanggungjawaban Administratif. Sanksi dapat berupa pencabutan izin praktik apoteker, pembekuan sementara, atau peringatan tertulis. Sanksi ini diatur dalam Permenkes No. 26 Tahun 2020 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Praktik Apoteker.

 

Kata Kunci : apoteker, salah meracik obat

Downloads

Published

2025-11-07

Issue

Section

Articles