PENEGAKAN HUKUM PERTAMBANGAN TERHADAP USAHA PERTAMBANGAN TANPA IZIN DI SULAWESI UTARA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI NOMOR 47/PID/2025/PT MND)
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap usaha di Sulawesi Utara dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku usaha pertambangan tanpa izin dalam Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 47/PID/2025/PT MND. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan usaha pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Sulawesi Utara berpusat pada kerangka hukum nasional pasca perubahan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menempatkan kewenangan inti perizinan dan pengelolaan pertambangan pada Pemerintah Pusat. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral tetap berlaku sepanjang sejalan dengan norma nasional, dengan fokus peran pada penyiapan data, usulan dan penetapan awal wilayah sesuai prosedur nasional, pembinaan dan pengawasan operasional, fasilitasi rencana kerja dan anggaran biaya dalam sistem perizinan berusaha, serta pelaporan berjenjang kepada Menteri.. 2. Penegakan hukum terhadap pelaku usaha Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Utara sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 47/PID/2025/PT MND, menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara dan denda.
Kata Kunci : penegakan hukum, pertambangan tanpa izin, Sulawesi utara