TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA PARTAI POLITIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana aturan hukum partai politik di Indonesia dan bagaimana hak dan kewajiban Partai Politik di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, sebagaimana telah diubah dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik mengatur ketentuan mengenai partai politik mulai dari pembentukan partai politik, perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik, asas dan ciri partai politik, tujuan dan fungsi partai politik, hak dan kewajiban partai politik, keanggotaan dan kedaulatan anggota partai politik, organisasi dan tempat kedudukan partai politik, kepengurusan partai politik, pengambilan keputusan dalam partai politik, rekrutmen politik, peraturan dan keputusan partai politik, pendidikan politik, penyelesaian perselisihan partai politik, keuangan partai politik, larangan bagi partai politik, pembubaran dan penggabungan partai politik, hingga pengawasan dan sanksi terhadap partai politik. 2. Hak dan kewajiban Partai Politik tertuang dalam Pasal 12 dan 13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dimulai dari hak memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara sampai dengan memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Hak Dan Kewajiban, Anggota Partai Politik.