TINDAK PIDANA PERBUATAN ORANG PERSEORANGAN YANG MELAKSANAKAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017

Authors

  • Elshadday Angel Suban

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pengaturan subjek tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya terkait penggunaan istilah “orang perseorangan” dalam Pasal 81. Berbeda dengan ketentuan KUHP yang pada dasarnya hanya mengakui manusia sebagai subjek tindak pidana melalui istilah “barang siapa”, UU 18/2017 memperluas subjek tindak pidana melalui konsep “setiap orang”, yang meliputi individu maupun korporasi. Namun, Pasal 81 secara khusus membatasi subjek tindak pidananya hanya pada orang perseorangan. Melalui metode penafsiran gramatikal, istilah ini dipahami sebagai manusia secara pribadi, bukan badan hukum atau kumpulan orang yang terorganisasi. Hal tersebut berkaitan dengan dasar normatifnya dalam Pasal 69 yang merupakan norma larangan bagi individu untuk melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia. Penjelasan undang-undang mempertegas bahwa orang perseorangan dalam konteks ini mencakup calo atau individu tanpa kewenangan resmi. Dengan demikian, ketentuan ini menunjukkan konsistensi konsepical antara norma larangan dan ancaman pidana serta membedakan secara tegas peran individu dan korporasi dalam pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia.

Kata Kunci : Pekerja Migran Indonesia, Subjek tindak pidana.

Downloads

Published

2025-11-07

Issue

Section

Articles