ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP PERBUATAN CURANG (FRAUD) YANG DILAKUKAN TENAGA MEDIS BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)

Authors

  • Prayofli Neotal Reppi

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan bagaimana ancaman hukuman bagi tenaga medis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang melakukan perbuatan curang (fraud). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Implementasi pangaturan pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang dilaksanakan oleh BPJS, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 TAHUN 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang pada intinya mengatur tentang : Prinsip Kegotong-royongan, Nirlaba, Portabilitas dan Kepesertaan. 2. Ancaman hukuman bagi tenaga medis/ tenaga kesehatan BPJS Kesehatan yang melakukan perbuatan curang (fraud) dapat diancam dengan hukuman yang bervariasi, tergantung pada jenis dan tingkat perbuatan yang dilakukan: Terdapat dua jenis ancaman hukuman yakni :  Ancaman hukuman dapat berupa Ancaman Pidana jika perbuatan tersebut mengandung unsur pidana yang memiliki bukti perbuatan kejahatan seperti penipuan (pasal 379-381KUHP) atau perbuatan kejahatan pemalsuan (pasal 263 KUHP) dengan ancaman pidana minimal hukuman penjara 3 tahun maksimal 6 tahun penjara.

Kata kunci:  Ancaman Hukuman, Perbuatan Curang (Fraud), Tenaga Medis, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Downloads

Published

2025-11-10

Issue

Section

Articles