PEGAWAI NEGERI SIPIL MENERIMA HADIAH ATAU JANJI SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT PASAL 11 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 (PUTUSAN PN PONTIANAK NO. 77/PID.SUS-TPK/2024/PN PTK)

Authors

  • Geraldo Josua Kajuwatu

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan bagaimana akibat hukum Pegawai Negeri Sipil yang menerima hadiah atau janji menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 merupakan tindak pidana korupsi yang unsur-unsurnya: Pegawai negeri atau penyelenggara negara (unsur subjek tindak pidana);  Yang menerima  (unsur perbuatan);  Hadiah atau janji (unsur objek); Padahal diketahui atau patut diduga (unsur kesalahan); dan Hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.  2. Pemidanaan menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk, mencakup perbuatan menerima hadiah dari perusahaan yang merupakan pihak ketiga dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Tera/Tera Ulang, tetapi perusahaan tesebut diprakarsai pendiriannya oleh terdakwa dan perusahaan memungut biaya lebih besar daripada yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Kata kunci:  Pegawai Negeri Sipil,  Menerima Hadiah atau Janji, Tindak Pidana Korupsi

Downloads

Published

2025-11-10

Issue

Section

Articles