PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEAMANAN DANA NASABAH BANK DALAM KASUS PHISHING
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum dalam melindungi dana nasabah bank dari serangan phisihing dan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum bank terhadap nasabah korban phishing. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum terhadap dana nasabah bank dari serangan phishing diatur secara cukup komprehensif melalui berbagai peraturan perundang-undangan, seperti UndangUndang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 2. Pelaksanaan perlindungan hukum bank terhadap nasabah korban phishing di Indonesia yaitu regulasi yang masih bersifat umum dan kurang spesifik terhadap kasus phishing, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sering kali tidak menjangkau aspek tanggung jawab bank secara detail. Selain itu, keterbatasan teknologi keamanan di sistem perbankan, kurangnya koordinasi antara bank dengan aparat penegak hukum, serta rendahnya literasi digital nasabah menjadi faktor penghambat utama dalam penanganan kasus.
Kata Kunci : keamanan, nasabah bank, phising