TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB BANK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT MACET

Authors

  • Kristinnia Claudia Marlen Pongoh

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pihak bank dalam sengketa kredit macet dan untuk mengetahui prosedur penyelesaian sengketa kredit macet. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tanggung Tanggung jawab pihak bank dalam penyelesaian sengketa kredit macet mencakup hak bank untuk menagih dan mengeksekusi jaminan sedangkan tanggung jawab bank adalah menjaga dana masyarakat dan mengutamakan penyelesaian non-litigasi. Penyelesaian aset agunan agar bisa diselamatkan dilakukan restrukturisasi kredit agar debitur tetap bisa membayar tanpa kehilangan aset. Pihak perbankan seringkali menggunakan jalur mediasi untuk menyelesaikan masalah. 2. Prosedur Penyelesaian sengketa dalam kredit macet dilakukan dengan beberapa cara, yaitu: Non Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Dalam proses non-litigasi, pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa bekerja sama untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan daripada menyelesaikan sengketa di pengadilan.

 

Kata Kunci : penyelesaian sengketa, kredit macet

Published

2025-11-10

Issue

Section

Articles