TINJAUAN HUKUM KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PROSEDUR PENANGANAN BENCANA DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NO. 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui tentang pengaturan hukum penanggulangan bencana alam menurut ketentuan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 dan untuk mengetahui sejauhmana bentuk kewenangan Pemerintah Daerah dalam upaya menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh bencana alam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Secara yuridis formal Pengaturan Hukum Penanganan Bencana telah diatur dalam Undang Undang No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Demikian juga Peraturan Pemerintah Nomor. 21 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana beserta peraturan terkait lainnya merupakan peraturan pemerintah untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan penanggulangan bencana yang termuat dala UU No. 24 Tahun 2007. 2. Pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam upaya menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh bencana alam, kewenangan tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 9 Undang-undang no. 24 tahun 2007 yang meliputi, penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya yang selaras dengan kebijakan pembangunan daerah, baik pada saat prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana Di tingkat pusat, pemerintah telah membentuk badan yang tugas dan fungsinya dalam penanggulangan bencana, yaitu BNPB. BNPB merupakan lembaga non kementerian yang tugas pokoknya menangani bencana di tingkat nasional, sedangkan pelaksanaannya oleh BPBD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Kata Kunci : prosedur penanggulangan bencana, pemda