This is an outdated version published on 2025-11-10. Read the most recent version.

PERLINDUNGAN TERHADAP PEKERJA LEPAS ATAS PELANGGARAN PERJANJIAN KERJA MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Authors

  • Intan Syalia Pateda

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiamana pengaturan pekerja lepas dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja lepas atas pelanggaran perjanjian kerja. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan pekerja lepas di Indonesia secara eksplisit dikategorikan sebagai pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal ini diperkuat oleh Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yang menyatakan bahwa PKWT dapat dilaksanakan untuk pekerjaan tertentu yang jenis dan sifatnya tidak tetap, dengan pembayaran upah berdasarkan kehadiran. 2. Perlindungan hukum terhadap pekerja lepas atas pelanggaran perjanjian kerja harus memenuhi 3 syarat, yaitu pertama syarat subjektif yang mengatur tentang subjek perjanjian dan kecakapan dalam membuat pernjanjian, yang kedua syarat objektif yang mengatur tentang pokok persoalan perjanjian dan sebab-sebab yang halal, dan yang ketiga syarat teknis yang mengatur tentang tanggung jawab kedua belah pihak baik pengusaha maupun pekerja.

Kata Kunci : perjanjian kerja, pekerja lepas

Downloads

Published

2025-11-10

Versions

Issue

Section

Articles