PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMAIN SIRKUS YANG DI EKSPLOITASI OLEH PENGELOLAH OCI (ORIENTAL CIRCUS INDONESIA) DITAMAN SAFARI MENURUT UNDANG-UNDANG 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pemain Sirkus Yang Di Eksploitasi Oleh Pengelolah Oci (Oriental Circus Indonesia) Ditaman Safari Menurut Undang-Undang 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia” bertujuan untuk menganalisis peraturan Hukum eksploitasi terhadap anak yang bekerja sebagai pemain sirkus dan perlindungan Hukum terhadap pemain sirkus yang dieskploitasi oleh pengelolah OCI. Eksploitasi yaitu yang berarti politik pemanfaatan yang secara sewenang-wenang terlalu berlebihan terhadap sesuatu subjek eksploitasi hanya untuk kepentingan ekonomi semata-mata tanpa mempertimbangkan rasa kepatutan, keadilan serta kompensasi kesejahteraan. Didalam permasalahan yang beredar ada beberapa jenis eksploitasi yang dilakukan oleh oriental circus Indonesia (OCI) seperti eksploitasi ekonomi, Ini pemanfaatan yang dilakukan secara sewenang-wenang dan berlebihan terhadap pemain sirkus untuk kepentingan ekonomi semata-mata tanpa mempertimbangkan rasa kepatutan, keadilan serta kompensasi kesejahteraan terhadap pemain sirkus ditaman safari hanya untuk keuntungan sepihak dan sangat merugikan pemain sirkus. Maka dari itu harus ada peraturan yang mengatur jelas tentang pelecehan seksual, Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini yaitu mengetahui peraturan Hukum eksploitasi terhadap anak yang bekerja sebagai pemain sirkus dan perlindungan Hukum terhadap pemain sirkus yang dieskploitasi oleh pengelolah OCI. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan menganalisis Undang-undang dengan berbagai literatur-literatur terkait. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini Adalah Pengaturan Hukum mengenai eksploitasi anak undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, undang-undang dasar 1945, undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan undang-undang 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pemain sirkus, dan eksploitasi.