TINJAUAN YURIDIS BAGI ANAK DI BAWAH UMUR KORBAN PELECEHAN SEKSUAL OLEH ORANG TUA KANDUNG
Abstract
Penelitian ini berjudul “ Tinjauan Yuridis Bagi Anak Di Bawah Umur Korban Pelecehan Seksual Oleh Orang Tua Kandung” bertujuan untuk menganalisis peraturan Hukum terhadap adanya pelecehan seksual dan penerapan Hukum yang terjadi atas terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang tua kandung, Pelecehan seksual merupakan suatu bentuk penyiksaan pada anak dimana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak sebagai rangsangan seksualitas. Pelecehan seksual pada anak tidak hanya berupa hubungan seksual saja, akan tetapi bisa dilakukan dalam bentuk seperti menyentuh tubuh anak, memaksa anak terlibat dalam hubungan seks secara sengaja melakukan aktivitas seksual di depan anak dan lainnya. Maka dari itu harus ada peraturan yang mengatur jelas tentang pelecehan seksual, Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini yaitu mengetahui peraturan Hukum mengenai pelecehan seksual dan mengetahui bagaimana penerapan Hukum yang terjadi atas terjadinya pelecehan seksual. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan menganalisis Undang-undang dengan berbagai literatur-literatur terkait. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini Adalah Pengaturan Hukum Mengenai pelecehan seksual Undang-undang 1945, Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, Undang-undang nomor 12 tahun 2022 Tindak pidana kekerasan seksual, Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP). Kasus pelecehan seksual terhadap anak di Indonesia semakin meningkat, beberapa di antaranya di lakukan oleh orang tua kandung yang harusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi anak.
Kata Kunci : Anak, Pelecehan seksual