ANALISIS HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PEMERINTAHAN KABUPATEN MINAHASA

Authors

  • Rachel Indira Natasha Rattu

Abstract

Keterbukaan informasi Publik merupakan aspek yang tidak terpisahkan dari demokrasi yang menjujung kebebasan dan hak asasi manusia. Keterbukaan infromasi publik menjadi aspek penting demokrasi dalam pemenuhan hak individu atas informasi publik, bahwa keterbukaan informasi publik merupakaan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelanggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik[1]. Dalam konteks pemerintahan kabupaten Minahasa, penerapan keterbukaan informasi publik menjadi krusial dalam membangun sistem pengawasan partisipasi dari masyarakat. Ketika informasi mengenai anggaran, proyek pembangunan, dan kebajikan publik dapat diakses dengan mudah dan akurat, maka peluang terjadinya praktik korupsi dapat diminimalkan[2]. Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu instrumen hukum yang sangat penting dalam upaya pencegahan korupsi. Keterbukaan informasi publik yang relevan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

 

Kata Kunci : Demokrasi, HAM, informasi publik

Downloads

Published

2025-11-10

Issue

Section

Articles