TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAKAN ORDER FIKTIF DI APLIKASI OJEK ONLINE SEBAGAI BENTUK PENIPUAN DIGITAL

Authors

  • Jeniver Indri Emor

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindakan order fiktif di aplikasi ojek online dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku penipuan digital di aplikasi ojek online. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tindakan order fiktif pada aplikasi ojek online merupakan bentuk penipuan digital yang dilakukan dengan cara memanipulasi data atau informasi elektronik untuk memperoleh keuntungan pribadi dan merugikan pihak lain, khususnya pengemudi ojek online. Perbuatan ini memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 2. Penyelesaian hukum terhadap order fiktif dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi oleh pihak platform dan jalur litigasi melalui penegakan hukum pidana oleh aparat berwenang. Penegakan hukum terhadap pelaku order fiktif sangat penting untuk memberikan efek jera, menciptakan kepastian hukum, serta melindungi hak-hak para driver sebagai korban penipuan digital dalam ekosistem transportasi online di Indonesia. Kata Kunci : order fiktif, aplikasi ojek

Downloads

Published

2025-11-10

Issue

Section

Articles