PERALIHAN PERJANJIAN KONTRAK KARYA KE IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERTAMBANGAN INDONESIA (STUDI KASUS PT FREEPORT INDONESIA)

Authors

  • Jordan Ibrani Palandi
  • Ronny Maramis
  • Grace Henny Tampongangoy

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar-dasar hukum yang mengatur perjanjian kontrak karya dalam sistem hukum pertambangan Indonesia, termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan kebijakan terkait dan untuk mengetahui dan memahami perubahan Kontrak Karya PT Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) terhadap kepentingan nasional, Divestasi Saham, pengelolaan sumber daya alam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perjanjian Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia diatur dalam konteks hukum pertambangan Indonesia yang awalnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, hal ini memunculkan berbagai implikasi hukum baru seperti kewajiban divestasi saham minimal 51%, pembangunan fasilitas smelter, dan kepatuhan yang lebih ketat terhadap pengelolaan sumber daya alam nasional. 2. Peralihan dari Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengharuskan setiap kontrak karya yang berlaku di Indonesia untuk bertransformasi menjadi pola perizinan. Perubahan status ini resmi disepakati oleh pihak PT Freeport dan pemerintah pada tahun 2015 dan finalisasi perubahan ini ditandai dengan diterbitkannya IUPK pada akhir 2018, bertepatan dengan pengambilalihan mayoritas saham PT Freeport oleh PT Inalum.

 

Kata Kunci : peralihan kontrak kerja, freeport

Downloads

Published

2025-11-10

Issue

Section

Articles