PENYELESAIAN SENGKETA KREDITUR ATAS WANPRESTASI DEBITUR KREDIT TANPA AGUNAN (KTA) PADA LEMBAGA KEUANGAN BANK
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang kredit tanpa agunan pada lembaga keuangan bank dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi terhadap kredit tanpa agunan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Kredit Tanpa Agunan sebagai bentuk perjanjian pinjam meminjam tetap harus tunduk pada prinsip kehatian-hatian meskipun tidak disertai jaminan kebendaan. Bank wajib melakukan analisis 5C (Character, Capital, Collateral, Capacity, Condition Of Economy) serta prinsip Know Your Customer (KYC) sebelum memberikan fasilitas kredit. Namun dalam praktiknya, penerapan prinsip kehati-hatian masih menghadapi tantangan karena karakter dan kondisi keuangan debitur seringkali sulit diprediksi. 2. Risiko yang melekat pada KTA adalah tingginya potensi kredit macet akibat tidak adanya agunan yang bisa dieksekusi secara langsung. Apabila debitur Wanprestasi, penyelesaian sengketa ditempuh melalui dua jalur, yaitu non-litigasi dan litigasi. Non litigasi dilakukan dengan restrukturisasi kredit, rescheduling, reconditioning, dan restructuring bagi debitur yang masih beritikad baik. Sedangkan jalur litigasi ditempuh melalui pengajuan gugatan perdata ke pengadilan, bahkan hingga permohonan sita jaminan berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata. Putusan Pengadilan Negeri Timika No.3/Pdt.G.S/2022/PN. Tim dalam kasus PT. Bank Mandiri melawan Luther Kalambe menunjukkan bahwa jalur litigasi tetap efektif menegakkan kewajiban debitur meskipun kredit tidak dijamin dengan agunan khusus.
Kata Kunci : bank, kredit tanpa agunan, wanprestasi