TINJAUAN HUKUM TERHADAP TANGGUNG JAWAB PERAWAT DALAM PRAKTIK MEDIS YANG MELEWATI BATAS KEWENANGAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggung jawaban perawat dalam peraktik medis yang melewati batas kewenangan menurut undang-undang nomor 36 tahun 2009 dan untuk mengetahui pertanggung jawaban terhadap perawat yang melakukan kelalaian dalam praktik medis. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Berdasarkan tinjauan hukum terhadap pertanggungjawaban perawat yang melakukan praktik medis melebihi batas kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Menurut Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, setiap tenaga kesehatan wajib memiliki kewenangan dan kompetensi yang sesuai dengan bidang keahlian dan kualifikasi yang dimilikinya. 2. Apabila seorang perawat melakukan kelalaian dalam praktik medis yang mengakibatkan kerugian terhadap pasien, baik berupa luka, cacat, maupun meninggal dunia, maka tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum dalam bentuk pertanggungjawaban pidana. Dasar hukum pertanggungjawaban pidana ini dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 359 dan Pasal 360, yang menyatakan bahwa siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia atau luka berat dapat dipidana. Selain KUHP, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan juga menjadi dasar penting dalam mengatur praktik keperawatan yang profesional.
Kata Kunci : tanggung jawab perarawat, praktik medis, melewati batas kewenangan