KAJIAN YURIDIS TENTANG UPAYA PENCEGAHAN PENYELUNDUPAN BARANG ILEGAL DARI FILIPINA KE INDONESIA MELALUI JALUR LAUT
Abstract
Penelitian ini berjudul “Kajian Yuridis tentang Upaya Pencegahan Penyelundupan Barang Ilegal dari Filipina ke Indonesia melalui Jalur Laut”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kegiatan penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan laut Indonesia-Filipina, khususnya di kawasan perairan Sulawesi Utara, yang berdampak pada kerugian ekonomi negara, ancaman terhadap kedaulatan, serta meningkatnya potensi tindak pidana lintas negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar hukum, pelaksanaan, serta efektivitas upaya pencegahan penyelundupan barang ilegal melalui jalur laut yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta dokumen resmi terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan laut. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menitikberatkan pada sinkronisasi antara norma hukum dan implementasinya di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pencegahan penyelundupan telah diatur dalam berbagai ketentuan hukum seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala, seperti keterbatasan sarana patroli laut, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat pesisir. Untuk itu, perlu adanya penguatan sinergi antara aparat penegak hukum, peningkatan fasilitas pengawasan laut, dan pembinaan masyarakat perbatasan guna menciptakan sistem pengawasan yang efektif dan berkelanjutan
.
Kata Kunci: Pencegahan Penyelundupan, Barang Ilegal, dan Jalur Laut Indonesia Filipina
Penelitian ini berjudul “Kajian Yuridis tentang Upaya Pencegahan Penyelundupan Barang Ilegal dari Filipina ke Indonesia melalui Jalur Laut”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kegiatan penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan laut Indonesia-Filipina, khususnya di kawasan perairan Sulawesi Utara, yang berdampak pada kerugian ekonomi negara, ancaman terhadap kedaulatan, serta meningkatnya potensi tindak pidana lintas negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar hukum, pelaksanaan, serta efektivitas upaya pencegahan penyelundupan barang ilegal melalui jalur laut yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta dokumen resmi terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan laut. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menitikberatkan pada sinkronisasi antara norma hukum dan implementasinya di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pencegahan penyelundupan telah diatur dalam berbagai ketentuan hukum seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala, seperti keterbatasan sarana patroli laut, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat pesisir. Untuk itu, perlu adanya penguatan sinergi antara aparat penegak hukum, peningkatan fasilitas pengawasan laut, dan pembinaan masyarakat perbatasan guna menciptakan sistem pengawasan yang efektif dan berkelanjutan
.
Kata Kunci: Pencegahan Penyelundupan, Barang Ilegal, dan Jalur Laut Indonesia Filipina