KAJIAN HUKUM MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

Authors

  • Vanessa Patricia Walangitan
  • Donna Okthalia Setiabudhi
  • Grace M. F. Karwur

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan terkait masa jabatan kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan untuk menjelaskan dampak perpanjangan masa jabatan kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa. Ketentuan baru yang menetapkan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan menunjukkan adanya upaya untuk memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, menjaga stabilitas kepemimpinan, serta memberikan ruang bagi kesinambungan pembangunan desa. 2. Dari sisi pelaksanaan, masa jabatan yang lebih panjang memberikan peluang bagi kepala desa untuk menuntaskan program jangka menengah desa, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Namun demikian, efektivitasnya sangat bergantung pada integritas kepala desa, sistem pengawasan yang memadai, serta kesadaran hukum masyarakat desa dalam mengawal jalannya pemerintahan.

 

Kata Kunci : masa jabatan, kepala desa

Downloads

Published

2025-11-11

Issue

Section

Articles