This is an outdated version published on 2025-11-11. Read the most recent version.

TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN KLAUSULA EKSONERASI OLEH PELAKU USAHA TERHADAP BARANG YANG DIPERJUALBELIKAN SECARA ONLINE

Authors

  • Gladis Poppy Novelia Djogolang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai klausula eksonerasi dalam transaksi jual beli online serta bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat klausula tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan literatur terkait, Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Pengaturan hukum pencantuman klausula eksonerasi oleh pelaku usaha menunjukkan bahwa penggunaan klausula yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab bertentangan dengan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata terkait syarat sahnya perjanjian serta dilarang secara tegas dalam Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 karena mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen sehingga bersifat batal demi hukum. Pelaku usaha tetap berkewajiban memastikan produk sesuai dengan deskripsi dan wajib memberikan penggantian atau pengembalian dana atas barang cacat atau tidak sesuai. 2. Perlindungan konsumen atas penggunaan klausula eksonerasi dilakukan melalui perlindungan hukum preventif dan represif sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, termasuk hak untuk mendapatkan informasi, kompensasi, serta penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Kata kunci: Klausula Eksonerasi, Perlindungan Konsumen, Jual Beli Online

Published

2025-11-11

Versions

Issue

Section

Articles