ANALISA HUKUM TERHADAP ILEGAL TRANSMISI KARYA KREATIF DAN HAK CIPTA LEWAT MEDIA SOSIAL

Authors

  • Rivaldo Christian Fabio Ruru
  • Wulanmas A.P.G. Frederik
  • Dientje Rumimpunu

Abstract

Penelitian ini mengkaji Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital telah memberikan dampak besar terhadap pola interaksi masyarakat, khususnya dalam pemanfaatan media sosial sebagai sarana publikasi karya kreatif. Namun, kemajuan ini juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, salah satunya pelanggaran hak cipta melalui tindakan transmisi ilegal karya cipta di berbagai platform digital seperti YouTube, Instagram, dan TikTok. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai hak cipta terhadap karya kreatif di Indonesia serta menelaah proses penegakan hukum terhadap pelanggaran transmisi ilegal karya cipta melalui media sosial.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan sumber ilmiah lainnya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap karya kreatif telah diatur secara komprehensif dalam peraturan perundang-undangan, namun dalam praktiknya masih banyak terjadi pelanggaran karena rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan lemahnya mekanisme pengawasan di dunia digital. Kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh content creator seperti Gen Halilintar dengan menggunakan lagu tanpa izin menjadi contoh nyata lemahnya implementasi hukum dalam ruang digital. Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta di media sosial masih menghadapi kendala pada aspek pembuktian dan delik aduan yang menjadi dasar penuntutan.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat, optimalisasi sistem pengawasan digital, serta penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku pelanggaran hak cipta untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para pencipta karya kreatif di Indonesia.

 

Kata Kunci: Hak Cipta, Karya Kreatif, Media Sosial, Transmisi Ilegal, Penegakan Hukum.

Downloads

Published

2025-11-12

Issue

Section

Articles