TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM SEBAGAI PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk korupsi dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan untuk mengetahui hubungan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan Hak Asasi Manusia. Dengan penelitian yuridis menggunakan normatif, metode dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Bentuk korupsi dalam pengedaan tanah untuk kepentingan umum dapat berupa peyimpangan seperti apa yang seharusnya layak diterima masyarakat dalam ganti rugi tidak sesuai demgam kenyataan. korupsi sebagai penyelewenagan atau penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Korupsi dalam pengadaaan tanah juga terkait segala kebijakan yang melawan hukum dengan bertujuan merugikan masyarakat. Kebijakan tersebut seperti Mark Up harga tanah, pengelapan Hak dalam ganti rugi, dan kejahatan prosedural lainya. Pelaku korupsi bisa dari pejabat yang diberi kewenangan dalam pengadaan tanah appraisal, serta pelaku usaha. 2. Bahwa konsep perlindungan hak asasi manusia sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum belum secara tegas dilaksanakan karena pemerintah yang memandang Hak Asasi Manusia yang bersifat positif sehingga dipandang belum perlu untuk dilaksanakan sesegera mungkin. Kata Kunci : korupsi, pengadaan tanah, kepentingan umum