KEWENANGAN PERIZINAN PERTAMBANGAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG MINERAL DAN BATUBARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, serta memahami polemik hukum mengenai pengaturan perizinan pertambangan dan untuk mengetahui, serta memahami kewenangan perizinan pertambangan pasca perubahan Undang-Undang Mineral dan Batubara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan perizinan pertambangan yang baru menyebabkan kewenangan Pemerintah Daerah ditarik semua ke Pemerintah Pusat. Kewenangan dimaksud, mulai dari Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Surat Izin Pertambangan Batuan, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan, serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan. Semua kewenangan Pemerintah Daerah meskipun ditarik semua dalam perizinan tambang, namun masih bisa mengurus perizinan pertambangan apabila Pemerintah Pusat mendelegasikan kewenangan berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Kewenangan perizinan pertambangan pasca perubahan Undang-Undang Mineral dan Batubara sebagian besar beralih ke Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah kehilangan kewenangan atribusi untuk mengeluarkan izin seperti Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang kini berada di tangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Pemerintah daerah meskipun demikian, masih dapat memiliki kewenangan berdasarkan delegasi pusat, terkait pendapatan daerah dari sektor pertambangan.
Kata Kunci : perizinan, pertambangan batu bara, UU Minerba