PENGATURAN EKSEKUSI PENARIKAN BARANG KREDITUR YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019

Authors

  • Christian Marvon Longkeng
  • Dani R. Pinasang
  • Djefry W. Lumintang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, serta memahami pengaturan eksekusi penarikan barang kreditur yang menjadi objek jaminan fidusia menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 (Studi Kasus Putusan Nomor 71/PUU-XIX/2021) dan untuk mengetahui, serta memahami perlindungan hukum terhadap debitur dari penarikan paksa kendaraan oleh debt collector. Dengan menggunakan metode penelitian normatif-empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan eksekusi penarikan barang kreditur yang menjadi objek jaminan fidusia menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 (studi kasus Putusan Nomor 71/PUU-XIX/2021), yaitu kreditur tidak boleh lagi secara sewenang-wenang mengeksekusi objek jaminan fidusia sepihak dengan kekuasaan sendiri, tanpa adanya kesepakatan atas cidera janji antara kreditur debitur. Apabila kesepakatan itu tidak ada, kreditur tidak memiliki kuasa mengeksekusi, kecuali upaya hukum, berupa permohonan eksekusi melalui Pengadilan. 2. Perlindungan hukum terhadap debitur dari penarikan paksa kendaraan oleh debt collector, maka Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengambil prinsip pendaftaran jaminan fidusia. Pendaftaran tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum kepada pemberi, dan penerima, maupun kepada pihak ketiga.

Kata Kunci : debt collector, eksekusi penarikan objek jaminan

Downloads

Published

2025-11-12

Issue

Section

Articles