PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN EKSPLOITASI EKONOMI di KOTA MANADO

Authors

  • Friska Rompas
  • Caecilia J. J. Waha
  • Imelda Onibala

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya eksploitasi ekonomi terhadap anak di Kota Manado dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban eksploitasi ekonomi di kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Faktor penyebab terjadinya eksploitasi terhadap anak jalanan adalah ketidakmampuan orang tua dalam menafakahi, faktor rendahnya ekonomi dan faktor lingkungan sehari-hari anak yang memberi dampak negatif bagi diri anak itu sendiri. Faktor lainnya adalah kurangnya kepekaan dari masyarakat sekitar faktor budaya, faktor pendidikan, maupun juga lemahnya penegakan hukum yang berada di Indonesia. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 di Kota Manado tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dirancang untuk melarang kegiatan badut di jalan dengan tujuan menjaga ketertiban umum dan kenyamanan di ruang publik. 2. Perlindungan anak yang menjadi korban eksploitasi ekonomi di kota Manado dlakukan dengan larangan kegiatan badut di jalan di Kota Manado telah menunjukkan hasil yang cukup efektif, meskipun masih terdapat kendala dalam penerapan yang konsisten di seluruh wilayah. Dampak sosial dari pelaksanaan larangan ini cukup signifikan, terutama bagi para badut jalanan yang kehilangan mata pencaharian.

 

Kata Kunci : perlindungan, eksploitasi anak, manado

Downloads

Published

2025-11-12

Issue

Section

Articles