ASPEK HUKUM DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG MILIK PEMERINTAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum yang diterapkan dalam kontrak pengadaan barang milik pemerintah dan untuk Mengkaji penegakan hukum terhadap pelanggaran kontrak dalam konteks konstruksi dan pengadaan barang pemerintah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Aspek hukum yang diterapkan dalam kontrak pengadaan barang milik pemerintah mencakup tiga ranah utama, yaitu hukum perdata, hukum administrasi negara, dan hukum pidana. Dari sisi hukum perdata, kontrak pengadaan merupakan perjanjian yang tunduk pada ketentuan KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian dan kewajiban memenuhi prestasi sesuai Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata. Dari sisi hukum administrasi, pelaksanaan kontrak diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021. Sedangkan dalam aspek hukum pidana, apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka dapat diterapkan ketentuan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penegakan hukum terhadap pelanggaran kontrak dalam konteks konstruksi dan pengadaan barang pemerintah dilakukan melalui tiga jalur utama, yaitu hukum perdata, hukum administrasi negara, dan hukum pidana.
Kata Kunci : kontrak, pengadaan barang, milik pemerintah