TINJAUAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN KONTRAK KERJA ANTARA KARYAWAN DENGAN PERUSAHAAN

Authors

  • Kayla Laura Cherise Supit

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan terkait perjanjian kerja di perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan untuk mengetahui solusi hukum dalam menyelesaikan sengketa yang muncul dari perjanjian kontrak kerja. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perjanjian kontrak kerja merupakan dasar utama dalam membentuk hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja, yang memiliki kekuatan hukum mengikat sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Agar perjanjian kontrak kerja memiliki kekuatan hukum, maka harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, objek yang jelas, dan sebab yang halal. 2. Penyelesaian sengketa merupakan upaya hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul antara para pihak, baik melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan). Jalur non-litigasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang mencakup beberapa metode, yaitu konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, penilaian ahli, dan arbitrase. Penyelesaian non- litigasi dianggap lebih efektif, cepat, dan efisien dibandingkan litigasi, karena dapat dilakukan dengan musyawarah mufakat tanpa campur tangan pihak ketiga. Namun, jika upaya non- litigasi tidak membuahkan maka penyelesaian sengketa dilakukan melalui litigasi, hasil, termasuk melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk perkara ketenagakerjaan.

Kata Kunci : sengketa, perjanjian kontrak kerja

Downloads

Published

2025-11-12

Issue

Section

Articles